Kuala Kurun – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan momentum penting untuk menyatukan pola pikir dan aspirasi dari berbagai unsur pelaku pembangunan, serta mengintegrasikannya dengan berbagai bidang urusan pemerintahan.

“Disisi lain, Musrenbang juga merupakan wahana strategis bagi para pihak dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif, dimana dengan melibatkan pelaku pembangunan, yaitu pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, masyarakat dan swasta/dunia usaha,” kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat membuka kegiatan, Musrenbang Kabupaten Tahun 2021, di GPU Damang Batu, Jumat (26/03/2021).

“Untuk mengukur optimalisasi perencanaan, setidaknya kita dapat melihat beberapa target indikator Makro yang juga menjadi Indikator Utama pada RPJMD dan juga target dari indikator yang berselaras dengan pencapaian misi ke enam, sesuai Tema RKPD Tahun 2022” jelasnya .

Ditambahkannya, Pembangunan tahun 2022 ini merupakan kelanjutan dari pembangunan tahun 2021 yang berfokus pada penanganan permasalahan, yaitu belum optimalnya pengembangan perekonomian pada sektor unggulan daerah dan isu strategis dengan pengembangan dan pemanfaatan potensi unggulan dan sumber daya daerah yang berkelanjutan sesuai arah kebijakan pada misi ke-6 Bupati/Wakil Bupati.

“Untuk itu kepada semua Kepala Perangkat Daerah, agar benar-benar memperhatikan hasil Musrenbang, sehingga nantinya dapat menyerap dan mengalokasikan kegiatan secara prioritas dan proporsional sesuai kebutuhan,” ucap Jaya S. Monong.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia, menyampaikan tujuan Musrenbang, yaitu membahas Rancangan RKPD Kabupaten Tahun 2022, terkait kondisi umum, kerangka ekonomi, sasaran prioritas, arah kebijakan, rencana kerja dan kinerja pemerintahan Daerah.

“Untuk tahapan selanjutnya, Musrenbang ini merupakan perumusan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Tahun 2022, dalam penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD, sesuai hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah,” ucap Yantrio.

Lanjutnya, untuk menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang RKPD, Tahun 2022, paling lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan, atau paling lambat bulan Juni tahun 2021.

Diharapkannya, “dalam Musrenbang harus ada kesepakatan, yang meliputi permasalahan pembangunan Daerah Prioritas pembangunan, Program dan sub kegiatan prioritas (indikator, dan target kinerja serta lokasi), Penyelarasan program sub kegiatan terhadap prioritas pembangunan provinsi, Klarifikasi program dan sub kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten dengan program kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan,” tandasnya.

Kegiatan dihadiri, Wakil Bupati Gumas, Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, Perwakilan Bappedalitbang Provinsi, Kajari, Pabung 1016/Plk, Kepala Perangkat Daerah, dengan mematuhi Protokol Kesehatan.