Gunung Mas – Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas menyarankan Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) agar kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 dengan baik, dan sesuai aturan yang berlaku, ini demi kepentingan bersama yakni desa dan masyarakat desa. Rabu (13/1/2021).

“Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tujuannya untuk meningkatkan pembangunan di desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Ini harus di fahami betul oleh Kepala Desa di Kabupaten Gunung Mas,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa “mengelola DD dan ADD dengan sebaik – baiknya dan Jangan menyimpang dari regulasi yang ada,” katanya.

Wakil rakyat dapil III itu, menyarankan Kades untuk tidak malu bertanya apabila ada hal – hal terkait pengelolaan DD/ADD yang masih belum di fahami, Untung menegaskan, penggunaan DD/ADD harus sesuai perencanaan pembangunan di desa yang partisipatif.

“Jangan malu bertanya kalau memang ada yang masih belum di fahami. Jangan mengelola DD dan ADD berdasarkan pemahaman pribadi ataupun demi kepentingan pribadi dan kelompok. DD dan ADD itu untuk kepentingan masyarakat desa,” kata Untung.

Untung meyakini, apabila Kades mengelola DD/ADD dengan baik dan benar, desa akan meningkat kemajuan kesejahteraan warganya. “Kami (DPRD) berharap tidak ada lagi Kepala Desa di daerah ini (Gumas) yang terjerat hukum lantaran menyalah gunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” tutup Untung.