mmc.gunungmaskab.go.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) , melalui Kesbangpol Gumas mengadakan rapat tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (PAGN) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020, Jumat (13/11/20) diaula lantai I kantor Bupati.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Sekda) Yansiterson pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, tim ini bekerja dengan tugas pokok dan fungsi yakni, menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Gunung Mas.
mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
Ia menambahkan tugas tim itu adalah menyusun laporan pelaksanaan, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
rencana aksi lebih baik ada lembaga yang mengurusnya secara khusus terkait rencana itu maka akan berkaitan dengan anggaran walaupun tidak hanya domainnya lembaga yang harus dibentuk itu tetapi ada perangkat daerah tertentu yang berkontribusi dalam kontek kegiatan terkait P4GN,” ucap sekda gumas
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas Muhamad Rusdi mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika (P4GN) bahwa pelaksanaannya dipasilitasi, di daerah dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas.
Dalam rapat koordinasi ini kami mengajak semua anggota tim terpadu P4GN ini, “Sesuai dengan tugas tim agar berperan aktif dalam pelaksanaan P4GN dan penyusunan rencana aksi daerah atau rat Kabupaten Gunung Mas untuk periode 2020-2024,” terangnya.
“Tim ini sudah dibentuk dengan keputusan Bupati nomor 371 Tahun 2020 tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberentasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya.