mmc.gunungmaskab.go.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Gunung Mas menggelar sosialisasi Program JKN-KIS dan Pemanfaatan Aplikasi mobile JKN bagi PIC penanggung jawab data JKN-KIS yang bertempat di Aula Tampung Penyang Kuala Kurun Selasa (20/10/2020).

Dalam arahannya Kepala BPJS Kesehatan Gumas Idham Chalid, S.Sos. mengatakan, peserta yang telah memiliki kartu JKN KIS bisa mengakses Aplikasi Mobile JKN melalui Android atau Handphone pintar lainnya.

Ia juga menambahkan 5 kemudahan yang diperoleh dalam menggunakan aplikasi mobile JKN antara lain,  kemudahan dalam mendaftar dan mengubah data peserta,  kemudahan mengetahui informasi data, kemudahan dalam mengetahui informasi tagihan,  kemudahan dalam mendapatkan pelayanan,  dan kemudahan menyampaikan pengaduan.

Tentu hal ini akan memberi dampak mendukung program pemerintah untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan BPJS Kesehatan yang bertujuan memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dengan tetap memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan Duta BPJS Kesehatan dan Peserta dari resiko penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” terang Idham Chalid.

Dengan menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama musibah berupa sakit.

“Pengembangan Aplikasi VIKA merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab melalui BPJS Kesehatan, VIKA memberikan informasi tentang status tagihan dan status kepesertaan program JKN-KIS, cara menghubungi VIKA cukup dengan cara telpon ke nomor 1500 400 dapat langsung terhubung dengan BPJS Kesehatan Cara Center 1500 400 setelah terhubung, peserta dapat menekan angka 1 untuk pengecekan status kepesertaan atau angka 2 untuk pengecekan status tagihan,” jelas Kepala Kantor BPJS Kabupaten Gunung Mas Idham Chalid.

Lebih lanjut Idham Chalid menyampaikan dalam rangka upaya meningkatkan pemahaman terhadap hak, kewajiban, ruang lingkup kepesertaan, prosedur pelayanan kesehatan serta kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan program JKN-KIS. Memberikan kemudahan peserta JKN-KIS khusnya segmen ASN/PPPK dalam melakukan perubahan data, mengakses layanan kesehatan dan menyampaikan informasi pengaduan tanpa perlu harus datang ke kantor cabang.

Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapat kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Tutup Idham Chalid.