FOTO : SATLANTAS POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT
TERAPKAN : Anggota Satlantas Polres Gumas menuntun masyarakat yang ingin bermohon penerbitan dan perpanjangan SIM, dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan.
KUALA KURUN – Di tengah pandemi Covid-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang bermohon dalam penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Dalam layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Kantor Satlantas, kami mewajibkan pemohon untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S.Sos, SIK, Sabtu (3/10).
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan tersebut, kata Rikky, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air bersih mengalir di tempat yang sudah disediakan, dan menjaga jarak atau (3M). Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
”Untuk masuk ke dalam ruangan, kami juga membatasi jumlah pemohon yang mengantri, serta kursi tempat duduk juga kami berikan pembatas jarak,” ujar Kasat Lantas.
Dia menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) penerapan protokol kesehatan itu melalui mekanisme, mulai dari pemohon SIM datang ke loket, lalu wajib mencuci tangan, kemudian dilakukan pengecekan suhu tubuh, baru mengantri di loket.
”Untuk syarat-syaratnya masih seperti biasa, yakni membawa fotocopy KTP, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk atau dokter puskesmas, lulus ujian teori dan praktek. Setelah itu, kami cetak untuk SIM untuk pemohon,” tukasnya. (arm)
