Kuala kurun – Acara Sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu OMS dan media massa oleh badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang diadakan di aula Bappeda litbang, (Rabu/23/2020).

Turut hadir Anggota Komisioner Bawaslu Katriana, Agus Praptomo Cahyo, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Walman Tristianto Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap setiap tahapan pemilihan Kepala Daerah pada Pemilu serentak 2020.

Lanjutnya ,ia menjelaskan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menyamakan Persepsi, Tugas dan fungsi dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah 2020.

Ia juga menguraikan beberapa kategori pelanggaran, untuk Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima atau kadaluarsa, ucap ketua Bawaslu Gumas Walman.

Dalam penjelasannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

Pengawasan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih, yaitu terbagi dari beberapa kriteria yakni secara akurat, ( tidak ada kesalahan keterangan dalam penulisan data, muktahir) berdasarkan informasi akhir dan berkelanjutan, komprehensif ( memuat pemilih MS membuang pemilih TMS, Tranparansi menyampaikan dan menerima masukan banyak pihak