Kuala Kurun (HamauhFM), –Stasiun Radio Hamauh FM yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas yang dibawah naungan dinas Kominfo, Santik telah menerima Izin Penyelenggaraan penyiaran IPP dari Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalteng, pada Jum’at lalu (18/9/2020).

Penyerahan IPP dilakukan langsung oleh Ketua KPID Kalteng Henoch Rents Katopo didampingi Wakil Ketua Ming Apriady dan diterima oleh Sekretaris Diskominfo Santik Gumas Turina Baboe didampingi Pimpinan Radio HamauhFM, Purnama.

Dikutip dari Radio Hamauh FM Gumas, Henoch Rents Katopo mengatakan, IPP adalah salah satu legalitas berupa dokumen yang diterbitkan oleh Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia. Agar mendapatkan lisensi menyelenggarakan kegiatan penyiaran. 

Izin penyelenggaraan Penyiaran, lanjut Henoch, terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.

“Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran beroperasi baik TV maupun Radio,” tandasnya.

Ia mengatakan, LPPL itu didirikan oleh Pemerintah Kabupaten dengan sebuah Badan Hukum tetap berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPL yang merupakan payung hukum sebagai persyaratan utama bagi LPPL baik TV maupun Radio milik Pemerintah Kabupaten, untuk diajukan kepada Kementerian Kominfo RI dan KPI Pusat, melalui KPID agar dalam penyelenggaraan penyiarannya memiliki suatu legalitas.

“Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia mengharapkan, HamauhFM dapat menjadi jembatan informasi bagi warga, terutama warga yang bermukim di daerah terpencil yang sampai saat ini masih tergolong blank spot siaran TV & Radio serta sinyal telekomunikasi. 

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Hamauh FM dalam kegiatan penyelenggaraan penyiarannya harus netral, dan berimbang,  tidak memihak atau dimanfaatkan oleh Kalangan atau golongan  tertentu saja. 

“Menjelang Penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2020 mendatang Hamauh Fm diharapkan dapat berpartisipasi mentukseskan Pemilukada 2020, dengan meningkatkan sinergitas kerja sama dengan para  penyelenggara,” tutupnya.