Kuala Kurun MMC. Gunung Mas – Untuk memberikan pemahaman pengetahuan, dan persepsi yang sama kepada stakeholders Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengadakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder pada Pilkada 2020, Selasa (22/9/2020). Bertempat di Aula Bappedalitbang

Ketua Panitia Ari Meilana mengatakan, penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Bawaslu Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 ini, sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan melakukan pengawasan pada tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

Selain itu, kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Bawaslu Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, sehingga nantinya tidak terjadinya pelanggaran dan sengketa yang terjadi sehingga terciptanya Pilkada yang aman dan damai terkususnya di Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Walman Tristianto menjelaskan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menyamakan Persepsi, Tugas dan Fungsi Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah 2020.

“Lanjut beliau sejauh ini, untuk ASN wilayah Kabupaten Gunung Mas tidak ada temuan di temukan tidak netral, atau mendukung salah satu pasangan calon, apabila ditemukan ASN yang tidak netral maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk pengalaman – pengalaman wilayah kerawanan Pilkada di wilayah Kabupaten Gunung Mas pemilu yang lalu, seluruh wilayah berpotensi terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi money politik dan jenis pelanggaran lainnya.

“Walman Tristianto menghimbau siapapun yang akan ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tanggal 23 September 2020 baru ditetapkan sebagia calon, supaya bersaing secara sehat jangan mempengaruhi masyarakat, menyesatkan masyarakat dengan cara berkampanye menawarkan program kerja Visi Misi,” tambahnya.

Lanjut dia maraknya spanduk baliho terpasang di Kabupaten Gunung Mas, untuk penertibannya akan dilakukan sesuai dengan aturan. Bawaslu punya kewenangan untuk menertibkan itu setelah ditetapkan sebagai pasangan calon artinya setelah ditetapkan sebagai pasangan, calon pasangan tersebut resmi sebagai pasangan calon yang berkontestasi dalam pilkada.

Ditambahkan Walman Tristianto kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas supaya berpolitik mendukung salah satu calon silahkan, karena itu menjadi hak masyarakat. “Artinya jangan sampai memunculkan isu-isu sara yang dapat merusak persatuan dan kesetuan kita dalam rangka pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya.

Turut hadir Anggota Komisioner Bawaslu Katriana, Agus Praptomo Cahyo, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.