Gunung Mas – untuk mengawali kinerja dan tugas yang difungsikan pada minggu pertama tahun 2020, pejabat dan seluruh staf pegawai Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun Kelas II melakukan pembacaan ikrar dan menandatangani dokumen fakta integritas di ruang sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Senin(6/1/20).
Pembacaan ikrar dan menandatangani dokumen fakta integritas, kata Ali “maka pejabat dan seluruh pegawai PA Kuala Kurun Kelas II diharapkan menjaga citra dan kredibilitas PA melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur,transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan PA”.
Untuk pejabat dan seluruh pegawai PA Kuala Kurun Kelas II diharapkan menjaga citra dan kredibilitas PA melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur,transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan PA, tandasnya.
“Fakta integritas dapat diartikan sebagai sebuah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas,fungsi,tanggung jawab, wewenang secara sungguh sungguh sesuai dengan peraturan perundang-undangan,dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pernyataan ataupun janji tersebut dituangkan ke dalam sebuah dokumen yang dinamakan dokumen fakta integritas,” terang Ali.
“Pejabat dan semua pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II hendaknya memahami dan mentaati Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai secara konsisten,senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency),kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due professional care),” papar Ali.
“Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung dengan ketentuan yang berlaku,menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II,” sambung dia.
Pembacaan dan penandatangan fakta integritas kata Ali, merupakan refleksi tanggung jawab untuk dilaksanakan secara sungguh – sungguh.
“Penandatangan fakta integritas merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh pejabat dan pegawai pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dapat melaksanakan tugas,tanggung jawab,peran dan wewenangnya dalam melaksanakan pekerjaanya dengan baik,” jelasnya.