MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, didampingi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Gunung Mas, Herbert Perluhutan Simanjuntak, bersama Tim Investasi Kabupaten Gunung Mas, kembali mendatangi PT Mulya Sawit Agro Lestari (MSAL) yang berlokasi di Desa Bereng Jun, Jumat (7/11/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dan pihak perusahaan terkait pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat, khususnya mengenai pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma yang dikelola masyarakat melalui Koperasi Takaras Handep Hapakat.

Sebelumnya, Bupati Gumas telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas usaha perkebunan terhadap sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk PT MSAL. Penghentian tersebut diberlakukan sampai pihak perusahaan menunjukkan komitmen dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Apabila tidak terdapat kemajuan, Pemkab Gumas juga akan mempertimbangkan pemberian sanksi hingga pencabutan izin usaha perusahaan.

Jaya Samaya Monong saat menyampaikan arahannya

Kehadiran Bupati kali ini merupakan respons atas komitmen dan kesediaan manajemen PT MSAL dalam mediasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan bersedia melakukan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma yang dikelola masyarakat atas nama Koperasi Takaras Handep Hapakat.

Atas itikad baik dan komitmen tersebut, Bupati Gumas mengapresiasi langkah manajemen PT MSAL. Dalam kesempatan itu, Bupati secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengawasan Berinvestasi kepada pihak manajemen PT MSAL.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, PT MSAL diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas usaha perkebunannya, tetapi tetap berada dalam pengawasan Pemkab Gumas. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawalan dan pemantauan hingga perusahaan benar-benar memenuhi seluruh kewajibannya kepada masyarakat.

Foto bersama

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah berkomitmen untuk melakukan pemisahan kebun inti dan kebun plasma untuk dikelola masyarakat,” ucap Bupati.

Penyerahan SK Bupati tersebut turut disaksikan Camat Manuhing, Bambang Hari Mulyanto, serta jajaran pengurus Koperasi Takaras Handep Hapakat.

Melalui langkah ini, Pemkab Gumas menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas harus memenuhi ketentuan dan kewajibannya, termasuk memperhatikan hak-hak masyarakat. Pengawasan akan terus dilakukan agar komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan ini :