MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat audiensi bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menindaklanjuti pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Jumat (6/11/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati didampingi Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono, serta Asisten II, Baryen dan unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Jaya Samaya Monong menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) dan penyediaan kebun plasma bagi masyarakat melalui koperasi.

Ia mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan proses pemenuhan kewajiban tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk dengan melakukan manipulasi data. Bupati menegaskan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi secara langsung untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan kesepakatan.

“Apabila kewajiban pembangunan kebun plasma tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, pemerintah daerah akan meningkatkan sanksi hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP),” tegasnya.

Berdasarkan berita acara rapat terkait PT Bumi Agro Prima, perusahaan tersebut berkomitmen untuk segera mengajukan permohonan pemisahan HGU atas nama Koperasi Produsen Kapakat Jaya Makmur seluas 787,1 hektare.

Setelah permohonan HGU diajukan, PT Bumi Agro Prima juga berkomitmen melakukan penyesuaian luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) kebun inti dan memfasilitasi pengajuan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) bagi kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perjanjian Kerja Sama dengan koperasi tersebut melalui fasilitasi pemerintah daerah dan dinas teknis terkait.

Sementara itu, berdasarkan berita acara terkait PT Prasetya Mitra Muda, perusahaan tersebut memiliki komitmen memfasilitasi pemberdayaan kebun bagi masyarakat atau kebun plasma melalui dua koperasi, yakni Koperasi Produsen Tabe Parawei Hapakat seluas 749,56 hektare dan Koperasi Produsen Mitra Kapakat Manuhing seluas 560,66 hektare.

PT Prasetya Mitra Muda juga berkomitmen memfasilitasi pengajuan permohonan HGU atas nama kedua koperasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah pengajuan HGU dilakukan, perusahaan akan menyesuaikan luas IUP kebun inti dan memfasilitasi pengajuan IUP-B bagi kebun mitra.

Selain itu, perusahaan berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perjanjian Kerja Sama dengan kedua koperasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan, sanksi akan ditingkatkan menjadi pencabutan IUP.

Melalui rapat audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk memastikan perusahaan perkebunan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan agar hak masyarakat melalui koperasi dapat dipenuhi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

Bagikan ini :