MMCGumas – Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, rapat dihadiri Asisten II Ruby Haris, Kepala Bapenda, Kepala DLHKP, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, serta pejabat eselon III dan pejabat fungsional terkait.

Rapat tersebut membahas enam rancangan produk hukum daerah Kabupaten Gunung Mas, yakni Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas; Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Kuala Kurun; Standar Pelayanan Minimal BLUD UPT Puskesmas; Standar Pelayanan Minimal BLUD UPT Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang Talaken; Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame; serta Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.
Pengharmonisasian tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah untuk memastikan setiap rancangan memiliki konsepsi yang tepat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam pembahasan, khususnya untuk memantapkan substansi dan konsepsi masing-masing rancangan produk hukum sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupaya memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.