MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah Tahun 2026, di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan diikuti unsur perangkat daerah selaku pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang, dan pembantu pengurus barang.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunung Mas, Daniel Bellesord, dalam laporannya menyampaikan bahwa inventarisasi tahun 2026 difokuskan pada aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Dari total 758 bidang tanah, sebanyak 224 bidang telah bersertifikat, sedangkan 534 bidang lainnya belum bersertifikat. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pencatatan pada daftar barang dengan keberadaan fisik serta status hukum aset yang dimiliki masing-masing perangkat daerah.
Inventarisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 terkait aset tanah, antara lain data tanah yang kurang informatif, nilai aset tanah yang tercatat nol, serta tanah yang tidak diketahui keberadaannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menekankan pentingnya keseriusan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan inventarisasi aset tanah. Hal tersebut menyusul temuan BPK RI atas pengelolaan BMD berupa tanah yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Beberapa kondisi yang menjadi perhatian antara lain data tanah yang kurang informatif, tanah yang terindikasi tercatat ganda maupun belum tercatat, perubahan data, tanah yang dikuasai pihak yang tidak berhak, tanah yang digunakan pemerintah atau pihak lain, hingga tanah yang tidak diketahui keberadaannya.
“Melalui kesempatan ini, saya minta seluruh Perangkat Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan inventarisasi aset tanah sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi atau kurangnya perhatian terhadap proses inventarisasi,” ujar Richard.

Ia menegaskan, aset tanah bukan semata-mata persoalan administrasi pengurus barang, tetapi juga menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah. Karena itu, pengurus barang diminta aktif melakukan pengecekan lapangan dan melaporkan setiap permasalahan kepada pengelola barang.
Richard juga berharap proses inventarisasi menghasilkan satu data aset tanah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan, pengamanan aset, perencanaan pemanfaatan, serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan.
Pelaksanaan inventarisasi dijadwalkan berlangsung mulai 24 September hingga 21 Oktober 2026 oleh tim inventarisasi perangkat daerah dengan berkoordinasi bersama Tim Inventarisasi BKAD. Selanjutnya, penyampaian Lembar Hasil Inventarisasi dijadwalkan pada 22 Oktober–6 November 2026, sedangkan laporan hasil inventarisasi kepada Pengelola Barang dilaksanakan pada 9–16 November 2026.
Melalui inventarisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menargetkan terwujudnya tertib administrasi, kepastian hukum, serta peningkatan pengamanan dan penyelamatan aset daerah, khususnya tanah milik pemerintah daerah.
T