MMCGumas – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan Status Siaga II Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta memulai persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027.
Dua keputusan strategis daerah tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Kuala Kurun, Selasa (21/7/2026).
Turut mendampingi Bupati dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard dan Kepala Badan Kesbangpol Gumas, Jhonson Ahmad, serta dihadiri unsur pimpinan TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian, BINDA, dan kepala perangkat daerah terkait.

Terkait Karhutla, penetapan Status Siaga II (Waspada Bencana) ini diambil setelah mendengar paparan komprehensif dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Gumas, Karya, mengenai perkembangan cuaca, potensi kebakaran, serta rekomendasi dari aparat keamanan.
Adapun Status Siaga II tersebut berlaku dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026, serta BPBD Kabupaten Gunung Mas akan mengaktivasikan kembali Posko Siaga Karhutla yang berada di Kuala Kurun, Tewah, Sepang, dan Rungan.

Bupati Jaya Samaya Monong menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat kecamatan, kelurahan, desa, hingga damang kepala adat untuk bergerak cepat memperkuat sosialisasi pencegahan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat.
“Kami juga meminta seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas agar mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan dini dan bersinergi dengan tim di lapangan,” tegasnya.
Selain isu Karhutla, rapat tersebut juga membahas kesiapan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2027 yang akan diikuti oleh 59 desa di 12 kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas, mengingat masa jabatan kepala desa setempat akan berakhir pada 6 Februari 2027.
Berdasarkan paparan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tahapan administrasi awal akan dimulai pada 6 Agustus 2026, di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib melayangkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepada kades.
Bupati meminta agar regulasi dan seluruh mekanisme tahapan Pilkades dikaji secara mendalam. Ia juga menginstruksikan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mulai mengoordinasikan perencanaan kebutuhan anggaran Pilkades agar dipersiapkan lebih awal.
“Sinergi lintas sektor sangat krusial, baik untuk mengantisipasi ancaman Karhutla di musim kemarau ini maupun dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa pada tahun 2027 mendatang,” pungkas Jaya.