MMCGumas – Kuala Kurun –
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, yang diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah, Baryen, secara resmi membuka kegiatan Ekspos Akhir Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025, Senin (11/12/2025).
“Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (UU Nomor 18 Tahun 2008). Sampah dapat dihasilkan dari aktivitas manusia maupun proses alam, termasuk jenis sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus seperti limbah B3, limbah elektronik, serta limbah padat berbahaya dari rumah tangga seperti baterai, lampu neon, dan obat-obatan kedaluwarsa,” Jelasnya.
“Sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (PP Nomor 81 Tahun 2012).
Volume, jenis, dan karakteristik sampah terus meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Karena itu, diperlukan penyelenggaraan sistem pengelolaan persampahan dan kebersihan yang baik,” terangnya.
Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Gunung Mas merupakan dokumen strategis jangka panjang berisi kebijakan, program, dan langkah-langkah terpadu dalam pengelolaan sampah secara efektif dan berkelanjutan. Dokumen ini bertujuan:
mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir,
meningkatkan partisipasi masyarakat,
mendukung pelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
RIPS mencakup pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), termasuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan sampah, serta mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara holistik. RIPS berlaku selama 10 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.

“Dokumen ini nantinya menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penyusunan maupun evaluasi program-program di lapangan. Setelah disahkan, RIPS akan menjadi dasar kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapperida, Pridledi, yang mewakili Kepala Bapperida, Yantrio Aulia, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RIPS dilakukan melalui rangkaian proses kajian kondisi eksisting pengelolaan sampah, identifikasi permasalahan dan tantangan, penentuan visi, misi, dan tujuan pengelolaan sampah, pengembangan strategi dan program, pembangunan infrastruktur dan teknologi, pengelolaan sumber daya dan pembiayaan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta mekanisme pengawasan dan monitoring.
Ia menegaskan bahwa dokumen RIPS yang telah tersusun nantinya menjadi panduan bersama dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Gunung Mas, mulai dari hulu hingga hilir.


