Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 (enam) Masa Persidangan I (satu) Tahun 2025, dengan agenda Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Gunung Mas, Senin (17/11/2025).
Acara yang berlangsung secara khidmat ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, serta seluruh pimpinan perangkat daerah. Tidak hanya itu, perwakilan BUMN, BUMD, dan instansi vertikal turut hadir.
“Kegiatan ini pada dasarnya merupakan sebuah upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas dalam rangka pembinaan kesenian daerah Kabupaten Gunung Mas,” ucap Efrensia saat membacakan sambutan Bupati Gumas.
“Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 23 September 2025, menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, laju inflasi sebesar 2,5%, dengan belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun. Dengan melihat data pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 pada triwulan III yaitu 5,04% year on year (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan III tahun 2024 sebesar 4,9%. Namun, jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, pada triwulan II tahun 2025 pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 1,43% dari 5,12% pada triwulan II tahun 2025,” lanjutnya.
“Prioritas dan sasaran pembangunan Tahun 2026 juga harus disinergikan dengan prioritas dan sasaran pembangunan nasional guna menjaga konsistensi dan keterpaduan pembangunan dari pusat hingga daerah sehingga perlu dukungan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai. Oleh sebab itu, dibutuhkan strategi pencapaian dan langkah-langkah konkret dalam mencapai target yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Ia juga menegaskan bahwa belanja pada APBD Tahun Anggaran 2026 tetap memperhatikan pemenuhan Belanja Wajib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Anggaran Pendidikan minimal 20%, Anggaran Kesehatan secara memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Infrastruktur Pelayanan Publik 40%, Anggaran APIP minimal 0,75%, Anggaran Kompetensi ASN minimal 0,16%, dan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya.