MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Sosial menggelar kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Gunung Mas. Acara ini berlangsung di Aula Bapperida pada hari Rabu (15/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lurand. Dalam sambutannya, Lurand menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Kabupaten Gunung Mas. Untuk mendukung proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR) dalam penyusunan dokumen AMDAL.
“Kesuksesan di Kabupaten Gunung Mas akan menunjukkan bahwa dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh elemen masyarakat, kita mampu mengatasi tantangan akses pendidikan dan memastikan tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal dari hak dasarnya untuk belajar dan berkembang,” ujar Lurand.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Gunung Mas, Jhonson Ahmad, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan dokumen AMDAL Sekolah Rakyat menjadi tahap krusial guna memastikan bahwa pembangunan sekolah ini tidak hanya memberikan manfaat sosial dan ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan dalam membangun masa depan yang lebih baik-baik untuk anak-anak di Kabupaten Gunung Mas,” pungkas Jhonson Ahmad.
Diharapkan melalui forum konsultasi publik ini akan lahir masukan-masukan yang konstruktif dan solutif, sehingga dokumen AMDAL Sekolah Rakyat yang disusun dapat mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan pendidikan dan pelestarian lingkungan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah terkait, tim pelaksana penyusunan dokumen AMDAL dari LPPM UPR, Camat Kurun, Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta mantir adat dari tiga desa, yaitu Desa Tumbang Tambirah, Desa Penda Pilang, dan Desa Tumbang Manyangan.