MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat membahas langkah-langkah yang harus dilakukan terkait sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Rapat berlangsung di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kamis (4/9/2025).

Plt. Asisten II Setda Gumas sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Baryen, menjelaskan bahwa pada 28 Agustus 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah melakukan penilaian lapangan pada TPA di Kuala Kurun.

“Pada intinya TPA kita memang memerlukan penanganan dan perbaikan. Ada beberapa poin terkait sanksi administratif yang harus diselesaikan. Kita diberikan waktu 180 hari kalender mulai 12 Agustus 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, tahun ini program Adipura bukan hanya penghargaan, tetapi instrumen transformasi sistem tata kelola sampah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Apabila tidak dilakukan perbaikan yang sistematis dan terkoordinasi, Kuala Kurun yang mewakili Kabupaten Gunung Mas bisa saja mendapat predikat Kota Kotor.

Plt. Kepala DLHKP Gumas, Supervisi Budi, memaparkan bahwa TPA Kuala Kurun sudah beroperasi selama tujuh tahun, dengan luas 12,99 ha, di mana sekitar 2 ha sudah digunakan untuk penimbunan. Jumlah sampah yang masuk per hari mencapai 10,7 ton.

“Upaya atau strategi penyelesaian masalah ini yang dapat dilakukan antara lain pembenahan pengelolaan TPA sesuai rekomendasi sanksi administratif, membangun bank sampah induk dan unit serta mengaktifkan bank sampah yang sudah ada, memaksimalkan sarana dan prasarana yang tersedia, memanfaatkan hibah pengelolaan sampah dari provinsi, bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk bank sampah unit dan pusat pengelolaan sampah organik, membangun sistem pelayanan sampah dari rumah, warung, dan lainnya dengan pipa paralon, mengelola sampah pasar, serta membangun sistem data terintegrasi agar data pengurangan sampah dapat diperoleh,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, menegaskan perlunya Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Kabupaten Gunung Mas menuju kabupaten bebas open dumping dan mandiri sampah.

“Tujuan rencana aksi ini adalah menanggapi sanksi secara tepat dan strategis, mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis pengurangan dan daur ulang, meningkatkan partisipasi masyarakat dan perusahaan dari hulu ke hilir, serta mengembangkan sarana dan prasarana yang tepat guna dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menekankan beberapa langkah utama, diantaranya melakukan audit cepat volume dan jenis sampah harian, identifikasi dan pemetaan lahan sementara untuk pembangunan TPS3R/TPS darurat, menghentikan sistem open dumping, membangun TPS3R darurat di zona padat penduduk, serta melakukan lobi ke provinsi dan pusat untuk memperoleh dukungan fasilitas dan dana.

Rapat ini turut dihadiri kepala perangkat daerah terkait, camat, dan tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :