Foto : Kabid Pengembangan Aparatur BKPSDM, Kristian SP.i MSi

MMCGumasKuala Kurun – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas meminta dukungan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyukseskan penyusunan dokumen Human Capital Development Plan (HCDP). Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengembangan Aparatur BKPSDM, Kristian, yang menegaskan pentingnya keterlibatan OPD untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.

Penyusunan dokumen HCDP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 21 mengenai pengembangan karir dan kompetensi ASN. Kristian menjelaskan, tujuan HCDP adalah membantu ASN dalam mengembangkan kompetensi berdasarkan uraian tugas dan jabatan. Untuk itu, BKPSDM menggandeng tenaga ahli atau pihak ketiga dalam penyusunannya.

“Kami sudah mengedarkan undangan kepada seluruh OPD agar dapat berkontribusi memberikan masukan dalam proses penyusunan dokumen. Dukungan OPD sangat penting agar dokumen yang dihasilkan benar-benar optimal dan sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah,” kata Kristian.

Menurutnya, dokumen HCDP nantinya akan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam merencanakan pendidikan dan pelatihan ASN berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Setelah rampung, dokumen ini akan disosialisasikan ke seluruh perangkat daerah. Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengembangan kompetensi ASN saat ini masih menunggu tanda tangan Bupati.

Kristian menambahkan, masih ada ASN yang belum sepenuhnya memahami uraian tugas sesuai jabatan yang diemban. Oleh karena itu, melalui dokumen HCDP yang disusun secara terukur dan sistematis, pengembangan kompetensi ASN dapat lebih terarah. “Baik ASN struktural maupun fungsional nantinya akan diarahkan sesuai dengan tugas dan fungsinya. BKPSDM juga akan mengoordinasikan berbagai pelatihan dan pendidikan sesuai kebutuhan jabatan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, setiap OPD dapat menyampaikan kebutuhan pelatihan ASN melalui surat resmi ke BKPSDM. Selanjutnya, BKPSDM akan memverifikasi dan memberikan rekomendasi berdasarkan dokumen HCDP. “Apabila seorang ASN diwajibkan mengikuti pelatihan sesuai dokumen HCDP, maka akan kami arahkan untuk mengikuti pelatihan tersebut, terkecuali untuk tenaga guru dan tenaga perawat yang memiliki mekanisme tersendiri,” tegas Kristian.

Dengan adanya HCDP, diharapkan pengembangan karir dan kompetensi ASN di Kabupaten Gunung Mas dapat terukur, sistematis, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bagikan ini :