
MMCGumas – Kuala Kurun – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan obat dan pelayanan kefarmasian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Gumas, Senin (25/5/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penerbitan izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti Apotek dan Toko Obat.

Kepala Dinkes Gumas, Arnold, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian sangat penting. Berdasarkan data tahun sebelumnya, ditemukan bahwa 25% Apotek dan 32% Toko Obat di wilayah Gumas belum memenuhi ketentuan standar dan perizinan, bahkan masih ada yang beroperasi tanpa izin sarana atau dengan tenaga kefarmasian yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin setahun sekali dan secara insidental jika ada laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran. Selain itu, pengelolaan obat juga ditemukan masih belum memadai pada sebagian fasilitas, baik dari segi penyimpanan, penyaluran, maupun kompetensi petugasnya.
Ketua panitia kegiatan, Gutang, menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kefarmasian terhadap regulasi, standar perizinan berbasis risiko, serta tata kelola obat yang baik di Apotek, Puskesmas, Klinik, dan Toko Obat. Harapannya, setelah bimtek ini, seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di Gumas dapat Memenuhi Ketentuan (MK) dalam aspek perizinan maupun pengelolaan obat.
