MMCGumas – Kuala Kurun – Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Bupati Gunung Mas Lantai I, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gunung Mas menyampaikan bahwa manajemen talenta merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi pegawai dengan kinerja dan potensi tinggi, menciptakan sumber daya manusia yang profesional, serta mengisi jabatan-jabatan kritikal melalui sistem merit.
“Manajemen talenta ini menjadi dasar dalam pengisian jabatan, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga diharapkan dapat menghasilkan aparatur yang kompeten dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti dan memahami materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber agar implementasi manajemen talenta dapat berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Penerapan manajemen talenta tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 144 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gunung Mas, Iltem, menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta ASN tersebut bertujuan untuk mendukung visi dan misi Bupati Gunung Mas. Manajemen talenta ASN akan dipetakan melalui metode nine-box talent matrix atau matriks sembilan kotak.
Ia juga menambahkan bahwa Surat Keputusan Tim Manajemen Talenta telah diterbitkan dengan nomor 100.3.3.2/419/2025 sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Melalui penerapan manajemen talenta ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, memperkuat sistem merit, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Asisten I dan Asisten III Setda Gunung Mas, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Gunung Mas atau yang mewakili



