MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kearsipan Tahun 2025, bertempat di Aula Rapat Lantai III Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Rapat secara resmi dibuka oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Edison, yang didampingi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas, dr. Maria Efianti.

Dalam sambutannya, Edison menyampaikan bahwa kegiatan rapat evaluasi dan koordinasi kearsipan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap pentingnya pengelolaan arsip. Ia menegaskan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, maupun perseorangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Edison bersama dengan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas, dr. Maria Efianti.

Edison juga meminta komitmen dan keseriusan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya OPD yang nilai pengawasan kearsipannya masih berada di bawah kategori baik, agar segera melakukan penanganan, penataan, pemeliharaan, serta penyusutan arsip yang telah tercipta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mempersiapkan sumber daya kearsipan yang profesional dan berintegritas dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pemanfaatan aplikasi persuratan daring SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut harus disertai dengan evaluasi dan monitoring secara berkala oleh Tim Help Desk SRIKANDI Kabupaten Gunung Mas.

“Lembaga Kearsipan Daerah wajib melakukan Pengawasan Kearsipan Internal dalam upaya membangun kesadaran seluruh elemen pemerintah terhadap pentingnya pengelolaan arsip, khususnya yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan,” ujar Edison.

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan kearsipan di tingkat perangkat daerah maupun pemerintah daerah. Sebanyak 27 perangkat daerah, yang terdiri dari 27 unit kearsipan dan 27 unit pengolah, telah dilakukan penilaian oleh Tim Audit sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengelolaan kearsipan ke depan.

Bagikan ini :