Foto : Sekda Gunung Mas, Richard saat menyerahkan SK secara simbolis kepada salah satu PPPK Paruh waktu, di halaman Kantor BKPSDM Kabupaten Gunung Mas, Rabu (17/12/2025).

MMCGumasKuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 176 orang penerima. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor BKPSDM Kabupaten Gunung Mas, Rabu (17/12/2025).

Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, yang hadir mewakili Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu tersebut, para penerima kini telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam menata dan mengelola sumber daya aparatur secara bertahap, terencana, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Richard mengingatkan agar amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin, dan integritas. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta kinerja yang optimal

Lebih lanjut, dirinya berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

“Sebagai PPPK Paruh Waktu, saudara tetap dituntut untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik terkait jam kerja, target kinerja, maupun tata tertib kedinasan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu. Hak yang dimiliki antara lain memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, perlindungan dalam melaksanakan tugas, serta pembinaan dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, kewajiban PPPK Paruh Waktu mencakup kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, kode etik, serta tata tertib di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Saya tekankan bahwa status paruh waktu tidak mengurangi tuntutan profesionalisme. Kinerja, sikap, dan tanggung jawab saudara tetap menjadi tolok ukur utama dalam penilaian serta keberlanjutan perjanjian kerja ke depan,” tandasnya.

Bagikan ini :