MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Manajemen Risiko Tingkat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025, yang digelar di Aula Kantor Bapperida pada Selasa (10/12/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ruby Haris. Dalam sambutannya, Ruby menegaskan pentingnya pengelolaan risiko dalam setiap aktivitas organisasi pemerintahan.

“Setiap aktivitas instansi pemerintah tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan. Jika risiko tidak dikelola dengan baik, maka tujuan dapat tidak tercapai. Pengelolaan risiko sendiri tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Semakin baik pengelolaan risikonya, semakin baik pula penyelenggaraan SPIP,” ujarnya.

Ruby menjelaskan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak negatif dari berbagai potensi masalah. Melalui identifikasi, analisis, dan pengendalian risiko yang dilakukan secara proaktif, pemerintah daerah dapat menjaga efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pelayanan publik. Selain itu, manajemen risiko juga berperan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ruby Haris

Lebih lanjut, Ruby menyampaikan bahwa manajemen risiko memiliki keterkaitan erat dengan pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pada tahun 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan mulai menerapkan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR). Penerapan PPBR bertujuan menjadikan pengawasan sebagai alat strategis agar program pemerintah daerah berjalan sukses, tepat sasaran, dan tidak sekadar menjadi kegiatan rutin.

“Saat ini kita telah memasuki akhir Triwulan IV tahun 2025. Ini merupakan waktu yang tepat untuk mempersiapkan rencana manajemen risiko tahun 2026 serta mendekatkan budaya sadar risiko agar penerapan SPIP di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Pada pasal 7 poin (a) dijelaskan bahwa Komite Pengelola Risiko memiliki tugas melakukan pembinaan pengelolaan risiko pemerintah daerah, meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan.

Sebagai Koordinator Teknis Komite Pengelola Risiko, Bapperida bertugas memberikan pemahaman menyeluruh terkait framework manajemen risiko kepada seluruh Unit Pengelola Risiko (UPR) baik tingkat Eselon II maupun Eselon III. Materi yang diberikan mencakup penyusunan Risk Register, teknik identifikasi risiko, dan penyamaan persepsi antarperangkat daerah agar pelaksanaan pengelolaan risiko dapat berjalan konsisten.

Adapun Peserta sosialisasi ini terdiri atas: Asisten dan Staf Ahli pada Setda Kabupaten Gunung Mas selaku Unit Kepatuhan; Pejabat Eselon II selaku Unit Pemilik Risiko (UPR) pengampu Sasaran Strategis Daerah; Pejabat Sekretaris Perangkat Daerah (UPR Eselon III) dari UPR Eselon II; sertsa Pejabat Eselon IV (Kasubbag Perencanaan) serta Jabatan Fungsional Perencana dan jabatan fungsional lainnya yang terlibat dalam perencanaan perangkat daerah. Yang menjadi Narasumber adalah : BPKP Perwakilan Provinsi KalimantanTengah; Kepala Bapperida Kab. Gunung Mas; Inspektur Kabupaten Gunung Mas; dan Auditor Ahli Muda pada Inspektor at Kabupaten Gunung Mas;

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap budaya sadar risiko dapat semakin mengakar di seluruh perangkat daerah, sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah semakin baik serta akuntabel.

Bagikan ini :