MmcGumas- Kuala Kurun- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025, yang dilaksanakan di simpang jalan Ais Nasution, tepatnya di depan Kantor KPU Gumas, Kota Kuala Kurun, selasa (18/11/2025).

“Hari ini digelar operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (sat Lantas), serta UPT-PPD Bapenda Kalteng Kuala Kurun” Ucap Edison, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas.

“Kami harapkan kepada seluruh pengguna kendaraan baik kendaraan roda 2 (dua) serta roda 4 (empat) dapat melengkapi surat kendaraannya serta melengkapi kendaraannya sesuai undang-undang yang berlaku dan wajib membayar pajak sebagai kewajiban sebagai warga negara Indonesia terkhususnya di Kabupaten Gunung Mas” tukasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat wajib dengan pajak.

Dikesempatan yang sama Noni Waty, Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun, juga menegaskan bahwa ini merupakan program dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran dimana pemutihan denda kendaraan pajak diperpanjang dari bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2025.

Dirinya juga menyampaikan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Gunung Mas dapat memanfaatkan program Gubernur dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan bebas biaya denda.

Bagikan ini :