MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta penyusunan Dokumen Human Capital Development Plan (HCDP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas, Selasa (4/11/2025).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Richard, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Gunung Mas serta dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Regulasi ini akan menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun perencanaan pengembangan kompetensi ASN, baik dari segi anggaran maupun pelaksanaan program peningkatan kapasitas pegawai.

Melalui aturan ini, diharapkan pengembangan kompetensi dapat dilakukan secara terarah, efisien, dan sesuai kebutuhan organisasi, sehingga berdampak pada peningkatan kinerja serta profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda Richard menekankan pentingnya komitmen bersama dalam membangun SDM aparatur yang unggul.

“Peningkatan ASN berupa pengembangan talenta, karir, dan kompetensi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masing-masing ASN untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan terus mengembangkan diri agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Richard.

Ia juga mengingatkan agar regulasi yang telah disusun tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Mari kita jadikan regulasi ini bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi sebagai pedoman kerja yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami substansi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 serta Dokumen HCDP sebagai dasar dalam merancang strategi pengembangan kompetensi ASN di lingkungannya masing-masing. Kegiatan ini menjadi momentum awal implementasi nyata kebijakan pengembangan SDM aparatur di Kabupaten Gunung Mas, guna mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Bagikan ini :