Foto : ASN PPPK Gunung Mas, saat pembekalan dan menerima SK, di GPU Damang Batu.

MMCGumasKuala Kurun – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Selasa (1/10/2025). Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi PPPK tahun 2024 untuk mengisi 1.119 formasi yang tersedia.

Kepala BKPSDM Gunung Mas, Guanhin, menjelaskan bahwa dari hasil seleksi tahap I dan II tahun 2024, sebanyak 860 formasi berhasil terisi. Jumlah tersebut terdiri dari 611 tenaga teknis, 123 tenaga kesehatan, dan 126 tenaga guru.

“Ini merupakan langkah awal bagi kita dalam menata tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Regulasi saat ini menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, tidak ada lagi nomenklatur lain,” jelas Guanhin, saat dibincangi diruang kerjanya, Kamis, (2/10/2025).

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa masih ada 177 tenaga PPPK paruh waktu yang saat ini dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Usulan tersebut diajukan pada Oktober 2025 dan diharapkan mereka dapat mulai aktif dengan TMT 1 Januari 2026.

Selain itu, Kabupaten Gunung Mas juga masih memiliki tunggakan 239 tenaga PTT yang belum terakomodasi baik melalui seleksi CPNS maupun PPPK. Menurut Guanhin, kondisi ini menjadi perhatian bersama karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai dan keluarganya.

“Tidak mungkin kita serta-merta melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 239 tenaga PTT yang masih bertugas. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada BKN Regional VIII Banjarmasin saat acara pengukuhan kemarin, dan kini kita menunggu kebijakan pusat untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

“Dengan penyerahan SK PPPK ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap formasi yang sudah terisi dapat memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan profesionalisme ASN di daerah, sembari terus memperjuangkan penyelesaian status pegawai yang belum terakomodasi,” tandasnya.

Bagikan ini :