Foto Ist : Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas, Harpaseno, saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis 25/9/2025.
MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merilis data layanan perizinan selama dua triwulan, periode Januari hingga Juni 2025. Jenis izin yang dikeluarkan meliputi izin reklame, izin tempat usaha pariwisata, izin operasional fasilitas kesehatan, hingga surat izin praktik tenaga kesehatan.
Kepala DPMPTSP Gunung Mas, Harpaseno, Hadir mewakili Bupati menyampaikan bahwa perizinan yang diterbitkan mencakup tenaga kesehatan dari berbagai bidang, seperti perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, apoteker, tenaga kefarmasian, radiografer, ahli teknis laboratorium medik, tenaga gizi, perawat gigi, psikolog, hingga perawat elektromedis.
“Berdasarkan aplikasi OSS dan SIPET, rekapitulasi Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat dengan status penanaman modal dalam negeri (PMDN). Total pengajuan perizinan mencapai 614, terdiri dari 385 KBLI risiko rendah, 52 KBLI risiko menengah rendah, 135 KBLI risiko menengah tinggi, dan 41 KBLI risiko tinggi,” jelas Harpaseno, Kamis (25/9/2025).
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 60 pengajuan KBLI telah terbit otomatis, 15 izin atau SS terverifikasi, dan 3 permohonan masih menunggu verifikasi persyaratan.
Sementara itu, pada triwulan II (April–Juni 2025), jumlah pengajuan perizinan kembali meningkat menjadi 650. Rinciannya terdiri dari 395 KBLI risiko rendah, 95 KBLI risiko menengah rendah, 84 KBLI risiko menengah tinggi, serta 56 KBLI risiko tinggi.
“Dari total pengajuan di triwulan II, terdapat 45 izin yang terbit otomatis, 25 izin atau SS terverifikasi, serta 3 permohonan masih menunggu verifikasi persyaratan,” tandasnya.
“Transparansi publikasi data ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Gunung Mas untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan berbasis digital, sejalan dengan sistem Online Single Submission (OSS),” tutupnya.