Foto Diskominfosantik : Kepala Diskominfosantik Gunung Mas, Ruby Haris, saat menyampaikan paparannya, kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng dan jajarannya, diruang MMC Diskominfosantik, pada Jumat (19/9/2025).

MMCGumas – Kuala Kurun – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan visitasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan dipusatkan di ruang MMC Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Gunung Mas, Jumat (19/9/2025).

Wakil Ketua KI Provinsi Kalteng, Linggarjati, menyampaikan bahwa salah satu agenda utama Monev tahun ini adalah visitasi langsung ke tiap badan publik di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Gunung Mas. Hal ini dilakukan untuk mengecek sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik, khususnya melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kami ingin melihat secara langsung kesiapan badan publik di Kabupaten Gunung Mas, termasuk sarana dan prasarana PPID, serta sejauh mana standar pelayanan informasi kepada masyarakat telah berjalan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Linggarjati menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dilaksanakan setiap badan publik. Karena itu, pihaknya tidak hanya melakukan monitoring dan evaluasi, tetapi juga memberikan pembinaan dan masukan agar pelayanan informasi semakin transparan, cepat, dan akuntabel.

“Kami berharap PPID di Kabupaten Gunung Mas semakin siap memberikan layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris, menyambut baik kedatangan tim KI Kalteng. Menurutnya, kehadiran Komisi Informasi menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan keterbukaan informasi publik di Pemkab Gunung Mas berjalan sesuai aturan dan kondisi lapangan.

Ruby menjelaskan, sejumlah sarana dan prasarana telah disiapkan untuk mendukung pelayanan informasi publik, antara lain ruang layanan informasi dengan fasilitas komputer terhubung internet, meja kursi, formulir permintaan informasi, register permintaan informasi, serta alur permohonan informasi yang jelas.

Selain itu, PPID Utama juga mengoordinir layanan informasi di perangkat daerah seperti DPMPTSP, Disnakertrans, Dinsos, dan Disbubpar. Pemkab juga menyediakan aplikasi pelayanan publik, media sosial resmi (Facebook, YouTube, Instagram), serta videotron sebagai sarana penyebaran informasi.

“PPID Utama selama ini telah mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi berupa Daftar Informasi Publik (DIP) dari PPID Pelaksana. Kami juga sudah menyiapkan klasifikasi informasi publik di website PPID Gunung Mas, serta mendorong inovasi e-government berbasis teknologi informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Ruby.

“Ke depan, Diskominfo Gunung Mas bersama Komisi Informasi berencana mendorong pengelolaan PPID hingga tingkat desa. Sosialisasi akan mulai dilakukan pada tahun 2026, agar keterbukaan informasi publik bisa lebih merata dan langsung dirasakan oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

Bagikan ini :