Foto Ist : Anggota Satpol PP Gunung Mas, melakukan pengosongan aset milik Distan, dijalan Singa Rundjan, Kuala Kurun, (3/9/2025)

MMCGumasKuala Kurun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas melakukan penertiban terhadap aset milik Dinas Pertanian yang disalahgunakan, Kamis (4/9/2025). Langkah ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi permintaan dari Dinas Pertanian terkait penataan aset dan penertiban pemanfaatannya.

Kepala Satpol PP Gunung Mas, Salampak Haris, melalui Sekretaris Satpol PP, Yosef Lahes, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap sejumlah rumah yang dijadikan tempat berjualan oleh pihak ketiga.

“Ada beberapa rumah aset Dinas Pertanian yang dialihfungsikan menjadi tempat jualan. Hari ini kita turunkan 40 personel Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan yang digunakan berjualan sembako di bahu Jalan Singa Rundjan,” ujarnya.

Menurut Yosef, sebelum dilakukan penertiban, pihak pedagang sudah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Dinas Pertanian sejak sebulan lalu. Surat tersebut menyatakan bahwa per 1 September 2025 lokasi tersebut harus dikosongkan.

“Saat penertiban, tidak ada komplain dari pihak yang menempati. Mereka sudah memahami karena sebelumnya ada surat pemberitahuan, sehingga ketika dibongkar mereka menerima secara sukarela,” tambahnya.

Selain bangunan yang dibongkar, masih terdapat dua unit bangunan semi-permanen yang juga digunakan untuk berjualan. Namun, setelah koordinasi dengan pedagang, disepakati bahwa mereka akan melakukan pembongkaran mandiri.

Yosef menegaskan bahwa munculnya pihak ketiga yang mengelola tempat jualan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Pertanian maupun Satpol PP. Dengan adanya penataan ini, aset daerah dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya.

“Penertiban berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi peringatan agar penggunaan aset pemerintah harus sesuai peruntukan serta mendapat izin resmi dari instansi terkait”, tandasnya.

Bagikan ini :