Foto : Kepala Distan Gumas Aryantoni, bersama sekretaris dinas , Herianto dan Satpol PP, saat eksekusi lahan dan bangunan milik Distan, di jalan Singa Rundjan, Kuala Kurun, Rabu 3/9/2025.
MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bergerak cepat menata aset daerah. Melalui Dinas Pertanian (Distan), Pemkab Gunung Mas melakukan penertiban terhadap tanah dan bangunan milik pemerintah di Jalan Singa Rundjan, Kecamatan Kurun. Penertiban ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan.
Mewakili Bupati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas, Aryantoni, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena lahan tersebut adalah aset milik pemerintah daerah. “Dilokasi itu totalnya ada lima lapak yang kami tertibkan bersama Satpol PP. Empat lapak sudah dieksekusi, sementara satu lapak lainnya berhasil diselesaikan secara persuasif dengan pemilik,” ujar Aryantoni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2025).
Aryantoni menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan tanpa pemberitahuan. Pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu satu minggu bagi pemilik lapak yang tersisa untuk membersihkan lahannya.
“Kami sudah berikan waktu hingga Rabu pekan depan. Mereka yang menempati lokasi itu tidak protes, karena sudah kami beritahukan jauh-jauh hari dan diberikan waktu hingga 31 Agustus 2025,” tambahnya.
Penataan aset ini bertujuan untuk mencegah konflik dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya. Aryantoni juga mengimbau masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait penggunaan aset daerah.
“Tujuannya supaya tidak ada konflik dengan masyarakat dan tidak terjadi pemanfaatan yang tidak tepat,” imbuhnya.
“Diharapkan, dengan langkah tegas ini, masyarakat Kabupaten Gunung Mas dapat lebih memahami pentingnya koordinasi dengan pemerintah dalam penggunaan aset daerah demi ketertiban bersama,” pungkasnya.
