
MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Kajian menyeluruh terkait pembentukan Perseroda dan kelayakan bidang usahanya telah dilakukan bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya, melalui kerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard, menyampaikan bahwa pembentukan Perseroda merupakan jawaban atas kebutuhan utama para pemangku kepentingan. Bagi masyarakat, Perseroda diharapkan membuka akses terhadap lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta memberikan ruang keterlibatan dalam aktivitas ekonomi lokal. Sementara bagi Pemerintah Daerah, kehadiran Perseroda menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian lokal, serta mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar.

“Perseroda berpotensi menjadi katalisator pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi unggulan lokal,” ungkap Richard saat meminpin rapat kajian Pwmbentukan Perseroda di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, (1/8/2025).
Sementara itu, Kajian LPPM Universitas Palangka Raya mengidentifikasi sejumlah bidang usaha potensial yang dapat dijalankan oleh Perseroda Gunung Mas, yakni sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Ketiga sektor tersebut dinilai selaras dengan potensi sumber daya alam yang ada di wilayah Gunung Mas.

Selain itu, terdapat beberapa bidang usaha tambahan yang direkomendasikan, antara lain:
Usaha sebagai supplier cangkang sawit, Jasa pengangkutan TBS (Tandan Buah Segar) dan batubara dan Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Dengan struktur tersebut, Perseroda diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, seperti pendapatan dari penjualan limbah cangkang sawit dan peluang kerja sebagai pengumpul, sopir, maupun operator pabrik.
Berdasarkan hasil kajian finansial, total kebutuhan modal untuk mendirikan Perseroda diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar. Jika Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berperan sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi 51%, maka dibutuhkan penyertaan modal awal sebesar Rp3,55 miliar, sementara sisanya Rp3,41 miliar akan dibiayai oleh investor atau pemegang saham minoritas.
LPPM UPR juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Gunung Mas masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp49,22 miliar, yang cukup untuk menutupi kebutuhan penyertaan modal tersebut.
Selain modal finansial, aspek aset tak berwujud (intangible asset) juga menjadi pertimbangan utama dalam mendukung keberlangsungan operasional Perseroda. Hal ini mencakup komitmen anggaran dari Pemerintah Daerah dan kesiapan mitra usaha untuk menjalin kerja sama strategis.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pendirian Perseroda harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, struktur kelembagaan Perseroda akan dirancang dalam bentuk holding company, dengan unit-unit usaha yang disesuaikan berdasarkan bidang kegiatan yang dijalankan.
Pembentukan Perseroda ini juga merupakan tindak lanjut dari kewajiban penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroda paling lambat tiga tahun setelah PP 54/2017 diundangkan.
Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dan komitmen kuat dari Pemerintah Daerah, pembentukan Perseroda di Kabupaten Gunung Mas diyakini mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi lokal. Tidak hanya mendorong peningkatan PAD, namun juga memperluas partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan.
Langkah ini menandai babak baru dalam pembangunan ekonomi daerah, sekaligus memperkuat posisi Gunung Mas sebagai daerah yang mandiri secara fiskal dan sejahtera secara sosial.


