MMCGumasKuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pertanian melaksanakan kegiatan pengukuran lahan dan penataan batas tanah di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tewah. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan dan menata aset lahan milik pemerintah daerah guna mencegah potensi sengketa serta memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas, Sekretaris Camat Tewah, Kepala Bidang Trantib dan Linmas Satpol PP, Kasubbid Pemeliharaan dan Pemanfaatan BKAD, Kasi Ekobang Kelurahan Tewah, Damang Adat Kecamatan Tewah, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, staf Administrasi Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas, serta warga pengguna lahan BPP Tewah.

Mewakili Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Pertanian, Herianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan aset lahan milik pemerintah daerah.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi sengketa lahan,” ujar Herianto (24/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Herianto mengimbau kepada para pihak yang menempati lahan milik Pemkab Gunung Mas untuk memastikan bahwa mereka memiliki alas dan dasar kepemilikan yang jelas. “Diharapkan para pihak dapat memahami pentingnya penataan aset lahan dan batas tanah yang jelas untuk menghindari sengketa dan konflik di masa depan,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga mengingatkan agar seluruh pihak yang menempati lahan milik Pemkab Gunung Mas tidak melakukan penambahan luas penggunaan atau mengalihkan penggunaan lahan kepada pihak lain tanpa izin yang jelas. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Gunung Mas dalam menjaga tertib administrasi aset dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayahnya.

Bagikan ini :