MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Tim Koordinasi Pelayanan, Pengendalian, Evaluasi Investasi dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah, menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait kegiatan usaha perkebunan PT. Jaya Jadi Utama (PT. JJU), Rabu (23/7/2025), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Harpaseno, S.T, dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi, termasuk perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, ATR/BPN Gunung Mas, serta bagian hukum dan perekonomian Setda Kabupaten Gunung Mas.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat tanggapan PT. JJU terhadap teguran II dan III yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya, Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha perkebunan wajib melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perizinan, pengelolaan usaha, pelaporan berkala, hingga kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma). Evaluasi ketat akan terus dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan.
Hasil dari rapat evaluasi dan pengendalian kegiatan usaha perkebunan PT. Jaya Jadi Utama (PT. JJU) ini akan dilaporkan kepada Bupati Gunung Mas.
Kegiatan ini menjadi bentuk penguatan pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi, serta memastikan perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat