MMCGumas – Kuala Kurun – Dalam upaya memperkuat layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas resmi menjalin kerja sama dengan RSUD Kuala Kurun.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan pada Senin (21/7/2025), dan ditandatangani oleh Kepala Dinas P2KBP3A, dr. Rina Sari, M.M dan Direktur RSUD Kuala Kurun, dr. Rusni D. Mahar. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala UPT PPA Kabupaten Gunung Mas, Yetri Rayunie, SKM, serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Yusie Aprilia, S.Kep., M.M.

Perjanjian ini menjadi dasar pelaksanaan rujukan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Tujuannya tentu untuk memberikan layanan yang terpadu dan komprehensif bagi korban, baik secara fisik, psikis, maupun pemulihan mental,” ucap dr. Rina Sari.

Adapun sasaran dari kegiatan ini meliputi perempuan dan anak usia 0–18 tahun yang mengalami kekerasan, baik di ranah privat maupun publik. Bentuk kekerasan yang dimaksud mencakup kekerasan fisik, seksual, psikis, serta tindakan yang mengarah pada penelantaran atau perampasan kemerdekaan.

Kerja sama ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 21 Juli 2025 hingga 21 Juli 2030.

Direktur RSUD Kuala Kurun, dr. Rusni D. Mahar, mengatakan pihaknya sangat mendukung sekali dengan adanya kerja sama ini karena akan sangat membantu masyarakat

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses penanganan korban kekerasan di wilayah Gumas bisa semakin cepat, tepat, dan menyeluruh, khususnya dalam hal layanan kesehatan di fasilitas yang telah ditunjuk.

Bagikan ini :