MMCGumas – Palangka Raya, 30 Mei 2025 – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran bersama Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, kembali menemukan puluhan truk over dimension over loading (ODOL) yang nekat melintas di ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun. Padahal, jalan tersebut telah ditetapkan sebagai jalur yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan dengan berat lebih dari 8 ton.

Temuan ini terungkap saat keduanya melakukan inspeksi mendadak di Posko Terpadu Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun, Jumat dini hari (30/05/2025). Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan bahwa seluruh kendaraan, khususnya milik perusahaan besar swasta (PBS), wajib mematuhi aturan tonase maksimal demi mendukung proses perbaikan infrastruktur jalan yang tengah berlangsung.
“Sudah sejak lama jalan ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk angkutan tambang. PBS harus taat aturan. Ini demi keselamatan warga dan perlindungan infrastruktur kita,” tegas Agustiar Sabran.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik posko terpadu untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pembatasan tonase berjalan efektif dan tidak dilanggar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita tidak anti investasi. Tapi kita ingin investasi yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada perusahaan besar yang hanya mengambil untung, tetapi merugikan masyarakat dan merusak jalan negara,” ujar Agustiar.
Dalam pemantauan tersebut, turut hadir Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Asisten II Setda Provinsi, kepala OPD terkait, serta unsur penegak hukum. Kehadiran jajaran pemerintahan dan aparat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan ODOL.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap upaya ini menjadi sinyal kuat bagi semua perusahaan untuk lebih taat pada aturan dan turut menjaga infrastruktur publik demi kepentingan bersama.
