MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, hasil kehutanan, dan hasil pertambangan yang melintasi Ruas Jalan Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (20/05/2025).

Kesepakatan ini  berisi tentang pembatasan Muatan Angkutan dan dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah.

Hal ini dilakukan bertujuan agar terciptanya keteraturan dan keselamatan lalu lintas di ruas jalan strategis tersebut, sehingga upaya pemanfaatan infrastruktur transportasi yang selama ini menjadi jalur penghubung antara beberapa kabupaten sekitar menuju Ibu Kota Provinsi Kalteng, Palangka Raya dapat lebih tertata dan aman, dalam upaya mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Poin penting dari kesepakatan yaitu agar seluruh perusahaan yang masih menggunakan ruas jalan umum Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun wajib mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III, yakni Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan, serta mencegah kerusakan akibat kelebihan muatan angkutan.

Selain itu, para perusahaan diminta untuk menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Kalteng dalam penataan dan pengaturan angkutan hasil produksi sumber daya alam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mewujudkan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Adapun Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 500.11/323/DISHUB/2025 Tanggal 20 Mei 2025 ini ditandatangani oleh pimpinan organisasi dan perusahaan, antara lain : Ketua GAPKI Kalteng, PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Dayak Membangun Pratama, PT. Investasi Mandiri, PT. Pelita Jaya Prima, PT. Hutan Produksi Lestari, PT. Bumi Hijau Prima, CV. Elian Indokalteng, PT. Kalteng Green Resources, GAPKI Kalteng, PT. Archipelago Timur Abadi, PT. Kalimantan Ria Sejahtera, PT. Dwi Warna Karya, PT. Kapuas Maju Jaya, PT. Bumi Agro Prima, PT. Kahayan Agro Plantation, PT. Humas Alam Subur, PT. Agrindo Green Lestari dan PT. Citra Agro Abadi.

Penandatangan kesepakatan ini diketahui oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, serta turut mengetahui dan menandatangani berita acara yaitu : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi dan Kepala Staf Korem Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, akan mengikat untuk wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menandatangani, dalam hal ini pengawasannya dilakukan oleh dinas dan instansi terkait Provinsi Kalteng yang wajib  dilaporkan kepada Gubernur.

Acara juga dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden.

Bagikan ini :