MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan, Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Hukum Tata Kelola Pemerintahan Desa, Program Jaga Desa, serta Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Senin (19/5/2025).

Acara dibuka oleh Sekda Kab. Gumas, Richard, didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yulius.

Adapun Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pembentukan koperasi desa.

Acara yang digelar di Aula GPU Damang Batu ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa se-Kab. Gumas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard

Dalam sambutannya, Richard mengungkapkan bahwa dengan maraknya pelanggaran yang terjadi di lingkup pemerintah desa di Gumas hingga tersangkut kasus pidana, agar menjadi menjadi perhatian bagi semua desa dalam mengelola keuangan dengan disiplin dan sesuai aturan.

“Jika masih ada yang menganggap ini sebagai hal sepele, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum. Kejaksaan Negeri Gunung Mas sudah siap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujar Richard.

Pelanggaran tersebut meliputi Penetapan APBDesa, Posting APBDesa, Penetapan KPM BLT Dana Desa, Penyaluran ADD Non Siltap Tahap I, dan Penyaluran DD Tahap I.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gumas yang selalu siap memberikan pendampingan hukum bagi desa, agar tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terhindar dari pidana korupsi. Dalam hal ini juga pihak Kejaksaan Negeri Gumas dipercayakan untuk menjadi Narasumber.

“Ini adalah kesempatan emas bagi pemerintah desa untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas. Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena saya tidak ingin lagi mendengar ada desa yang bermasalah karena ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap aturan,” ucapnya.

Foto bersama

Lebih lanjut, Richard mengingatkan agar setiap desa dapat mengalokasikan 20 persen dana desa untuk penyertaan modal BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan, mengingat dari 114 desa yang ada, baru terdapat 19 BUMDes yang aktif dan berbadan hukum di Kab. Gumas.

”Saya mengapresiasi desa-desa yang sudah membentuk BUMDes, tetapi ini masih jauh dari cukup dan Kepada desa-desa yang belum membentuk, segera laksanakan,” tukasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa BUMDes bukan hanya kewajiban, tapi peluang untuk meningkatkan ekonomi desa dan ketahanan pangan Masyarakat,sehingga jangan sampai kita menjadi tertinggal dalam mendukung program nasional swasembada pangan ini.

Selain itu, Richard juga meminta kepada seluruh desa segera laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebelum 31 Mei 2025.

Adapun Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, yang tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.

“Mari kita bekerja dengan integritas, kejujuran, dan semangat melayani masyarakat,” pungkas Richard.

Diharapkan melalui kegiatan ini semua desa di Gumas saling bersinergi dengan pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam mengelola keuangan dengan disiplin dan sesuai aturan, agar tidak ada lagi desa yang terlambat atau mengabaikan proses penetapan dan penyaluran dana desa segera.

Tidak kalah pentingnya agar setiap desa dapat membentuk BUMDes dalam upaya mendukung ketahanan pangan, dan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera terbentuk di semua desa.

Bagikan ini :