Foto : Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, di Aula Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis, 15/5/2025.
MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mengubah bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) tentang kajian pembentukan Perseroda dan kelayakan usaha di Kabupaten Gunung Mas, Kamis (15/5/2025). FGD ini dilaksanakan di aula rapat lantai I Kantor Bupati Gumas, juga membahas kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (Unpar).

Wakil Bupati menegaskan bahwa transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan usaha milik daerah, serta sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perbedaan mendasar antara Perusda dan Perseroda terletak pada struktur kepemilikan saham. Jika Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dimiliki 100 persen oleh pemerintah daerah, maka dalam Perseroda, pemerintah daerah memiliki saham dominan minimal 51 persen. Ini memberikan peluang untuk menjalin kemitraan dengan pihak ketiga dan meningkatkan kapasitas usaha,” jelasnya.
Efrensia juga mengungkapkan bahwa selama ini Pemkab Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal di sejumlah badan usaha, termasuk di Bank Kalteng, yang sahamnya saat ini dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami juga telah melakukan konsultasi dengan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan langkah transformasi ini sesuai dengan aturan dan memiliki dasar yang kuat,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan Perseroda ke depan. “Kita harus optimis. Perseroda ini harus benar-benar menjadi salah satu pilar pembangunan daerah. Kunci kemajuan suatu daerah adalah kemampuan fiskalnya. Karena itu, melalui Perseroda, kita targetkan PAD bisa meningkat paling tidak 10 persen,” ucapnya.
Efrensia juga berharap agar Perseroda ini nantinya bisa menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, menghasilkan deviden dan profit, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Setelah Peraturan Daerah (Perda)-nya disahkan, kita akan lanjutkan dengan kajian notaris untuk memfinalisasi pembentukan badan hukum Perseroda ini. Kita ingin memastikan semua tahapan dilalui secara cermat dan sah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Asisten III Setda Gumas Letus Guntur, seluruh camat se-Kabupaten Gunung Mas, perwakilan dari Universitas Palangka Raya, PBS, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Wakil Bupati juga menyampaikan harapannya agar jenis-jenis usaha yang akan digarap oleh Perseroda ke depan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat secara luas, di samping peningkatan PAD bagi Kabupaten Gunung Mas.

