MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, bertempat di Aula Bapperida Gumas, Senin (21/04/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Letus Guntur, mengatakan penyelenggaraan statistik sektoral merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data untuk memenuhi kebutuhan instansi maupun pemerintah daerah guna mendukung perencanaan maupun evaluasi pemerintah dalam pembangunan. Yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan pelayanan publik dibidang statistik.

“Penyelenggaraan statistik sektoral merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik sebagai walidata saja melainkan seluruh perangkat daerah dalam lingkup pemerintah daerah sebagai produsen data, sehingga update data sebagai dasar pengambilan keputusan dapat terpenuhi,”ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral menjadi perhatian khusus oleh pemerintah, sehingga reformasi birokrasi  memasukkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) sebagai salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi, dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data diminta oleh Kemenpan RB melakukan penilaian terhadap kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh pemerintah daerah  sehingga menghasilkan IPS. 

“IPS yaitu suatu indikator yang menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di masing-masing instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral, selain disajikan secara umum, juga disajikan menurut domain dan aspek. IPS merupakan salah satu indikator penilaian RB general untuk seluruh instansi pemerintah. disamping itu, IPS juga dapat menjadi ukuran dalam pencapaian pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI) dan penyelenggaraan urusan statistik di tingkat pemerintahan daerah,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfosantik Gumas, Ruby Haris, mengatakan dengan Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana diamanatkan penanganan urusan statistik menjadi urusan baru terkait statistik sektoral yang wajib ditangani oleh pemerintah daerah. Peranan statistik sektoral akan menjadi sangat penting, mengingat peranan data tersebut nantinya akan menjadi basis informasi dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi kegiatan pembangunan daerah.

“Nilai IPS Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas sejak mengikuti kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) berturut-turut sejak tahun 2022 yaitu pada tahun 2022 tahap uji coba, dengan nilai IPS 2,93 predikat ‘’Baik’’, tahun 2023 mendapatkan nilai IPS 1,63 dengan Predikat ‘’Kurang’’, tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendapatkan nilai IPS 2,16 dengan Predikat ‘’Cukup’’. Walidata beserta Pembina Data Statistik Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2025 ini berupaya secara maksimal agar Nilai IPS Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dapat menghasilkan  predikat ‘’Baik”, “ terangnya.

“Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman  Bapak/Ibu peserta mengenai kaidah-kaidah dan tata cara yang benar dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral. Sehingga Kegiatan Statistik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dapat memenuhi prinsip SDI dan Standar Statistik Nasional (SSN),” tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Perangkat Daerah terkait atau yang mewakili, Kepala BPS Kab. Gumas beserta jajarannya, Kabid Statistik Diskominfosantik Kab. Gumas beserta jajarannya, dan tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :