MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, didampingi Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P. Umbing, menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas terhadap Penyampaian Enam Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gunung Mas Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Gumas, Selasa (22/04/2025).

“Mengawali jawaban ini secara berturut-turut perkenankan kami menyampaikan ucapan terimakasih terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat saudara Tuah selaku juru bicara dari Fraksi Partai Golongan Karya, saudara Endra dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), saudara Darwinson Concon dari Fraksi Partai Perindo, saudara Doni Saputra dari Fraksi Partai Nasdem, saudari Karolina dari Fraksi Partai Demokrat dan saudara Selsius Aprianus dari Fraksi Gerakan Nasional (Gerindra-PAN) atas sambutan baik dan dukungan terhadap Penyampaian Enam Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Tahun 2025-2029 dan Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Gunung Mas Tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif,” ungkapnya.

“Demikian juga kepada Anggota Dewan yang terhormat saudara Endra,  selaku juru bicara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Kami sampaikan ucapan terima kasih atas saran dan  masukan terkait dengan permintaan untuk keenam buah Raperda ini apabila sudah ditetapkan untuk secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada Subjek maupun Stakeholder lainnya oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Peraturan Daerah tersebut,” lanjutnya.

Dirinya mengatakan apabila terdapat hal-hal yang belum jelas atau terlampaui dan belum terjawab, dirinya sependapat untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda Gumas, Asisten Administrasi Umum, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :