MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, didampingi Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P. Umbing, menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang beragenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap Pidato Pengantar Bupati Gunung Mas, bertempat di  Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Gumas, Selasa (22/04/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Tuah, mengatakan bahwa Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan sangat setuju untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Legislatif dan Eksekutif.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Endra, menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan telah mendengar dan mencermati pidato pengantar Bupati Gumas, hal tersebut adalah hal yang wajar untuk disampaikan baik Raperda murni /baru maupun Raperda Perubahan, guna menyesuaikan dan mengakomodir hal-hal yang baru sesuai perkembangan zaman dan kemajuan pembangunan, untuk itu pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemkab Gumas yang telah menyampaikan ke-6 buah Raperda dimaksud.

“Mengenai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang ditandai dengan penanda tanganan oleh Bupati Gunung Mas dan unsur Pimpinan Dewan serta rekomendasi Dewan terhadap Rancangan awal Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2029, dan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Gunung Mas Tahun 2024, pada prinsipnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gunung Mas sangat setuju dan menyambut baik sebagai dasar dan menjadi pedoman untuk berbuat dan bertindak dalam mengisi Pembangunan di Kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya.

Kemudian,Fraksi Partai Perindo dengan juru bicara Darwinson Concon, menerangkan sesuai dengan gambaran secara umum yang disampaikan Bupati terkait dengan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor II Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan terutama pada komuditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai yang merupakan kebutuhan Masyarakat. Saat terjdi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepaskan kepasar untuk menstabilkan harga.

“Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang selaras dengan tujuan  memajukan kesejaharaan umum yang berkeadilan dan perlindungan segenap bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Bahwa untuk memberikan Peraturan terhadap kebiasaan yang sudah ada dan antisipasi perkembangan perilaku baru dengan tetap berlandaskan pada hukum dan kearipan lokal. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami Fraksi Partai Perindo dapat menerima dan sangat setuju untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Legislatif dan Eksekutif.” lanjutnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Doni Saputra, menuturkan bahwa Fraksi Partai Nasdem telah mempelajari dengan seksama terhadap enam buah Raperda yang telah diajukan tersebut, dan sepakat pada enam buah Raperda tersebut bisa menjadi solusi untuk pembangunan Kab. Gumas, maka dengan itu pihaknya dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD Kab. Gumas.

Pada Kesempatan yang sama, Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Karolina menyampaikan setelah mendengar serta menyimak dan mempelajari dokumen yang disampaikan tentang enam buah Raperda yang diajukan, Fraksi Partai Demokrat setuju dan sepakat enam buah Raperda yang diajukan sepakat untuk di bahas antar Eksekutif dan Legislatif, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.

Terakhir, Fraksi Gerakan Nasional (Gerindra-PAN) dengan juru bicara Selsius Aprianus menjelaskan secara umum terkait dengan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi. Bahwa dalam pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Gas, perlu dilaksanakan sistem pendistribusian tertutup terhadap Liquified Petrolium Gas Tabung tiga Kg di Daerah, agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung gas. Untuk melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petrolium Gas Tertentu di Daerah.

“Kami Fraksi Partai Gerakan Nasional dapat menerima dan sangat setuju untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Legislatif dan Eksekutif. Maka menurut Pandangan Umum Fraksi kami, dapat menerima dan setuju untuk di bahas secara bersama – sama dengan detail dan seksama terhadap rancangan sebagaimana yang dimaksud di atas yang akan kita bahas nanti secara bersama-sama dengan Anggota Dewan Legislatif, maupun Eksekutif dan serta dengan pihak-pihak yang terkait lainnya,”  tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda Gumas, Asisten Administrasi Umum, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :