Foto : Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag, Disnakertranskop-UKM, Dinas Perhubungan, Kecamatan Kurun, serta kelurahan, melaksanakan inspeksi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Lama, Kecamatan Kurun, pada Senin (14/4/2025).
MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop-UKM), Dinas Perhubungan, Kecamatan Kurun, serta kelurahan, melaksanakan inspeksi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Lama, Kecamatan Kurun, pada Senin (14/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas PKL yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penataan PKL. Kepala Satpol PP Gumas, Salampak Haris, yang mewakili Bupati Gumas Jaya S. Monong, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di beberapa titik strategis, seperti Taman Kota Kurun, Pasar Lama, hingga Pasar Baru.
“Kami melakukan penataan ini berdasarkan perda yang sudah ada. Saat ini kami melihat ada beberapa PKL yang beraktivitas di lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan perda tersebut,” kata Salampak Haris dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penataan dilakukan mulai dari mendata jumlah PKL hingga memastikan mereka tidak lagi berjualan di area yang dilarang. “Di Jalan Singa Rundjan ada sekitar sembilan PKL, sementara di Pasar Lama terdata sebanyak 24 PKL. Penataan ini sangat penting agar para pedagang mendapatkan lokasi berjualan yang layak dan sesuai aturan,” ujarnya.
Salampak juga menegaskan bahwa Pemkab Gumas kemungkinan akan merelokasi para PKL ke tempat yang telah ditetapkan sesuai persyaratan. Penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“PKL ini juga akan kita bina agar ke depan dapat mengikuti aturan yang berlaku dan tetap memiliki penghasilan,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Wati (40), menyampaikan apresiasi terhadap perhatian pemerintah terhadap nasib PKL. Namun, ia berharap lokasi relokasi dapat lebih strategis agar aktivitas jual beli tetap ramai.
“Sebelumnya kami dipindahkan ke Pelabuhan Pasar Baru, tapi tempatnya sepi dan jauh dari pembeli, kami jadi rugi. Di sini (Pasar Lama), kami bisa dapat penghasilan bersih sampai Rp500 ribu per hari,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penataan PKL di wilayah Kota Kuala Kurun dapat berjalan tertib, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, dan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi para pedagang.



