MMCGumas – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, didampingi Wakil Bupati, Efrensia L.P Umbing, menyampaikan Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Terpilih Masa Jabatan 2025-2030, dalam
Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Sidang DPRD Gumas, Senin (10/3/2025).

“Visi kami dalam masa kepemimpinan kami lima tahun ke depan adalah “Mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang Berkelanjutan, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri”. Dengan Misi yaitu peningkatan pembangunan infrastruktur wilayah yang terintegrasi dan berkelanjutan, peningkatan kualitas pembangunan SDM yang unggul, berbudaya, dan berdaya saing, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan peningkatan reformasi birokrasi.
Selanjutnya, visi dan misi ini nantinya akan kita selaraskan dengan visi dan misi Presiden RI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” serta delapan misi yang kita kenal dengan sebutan Asta Cita yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

“Penyempurnaan dan penyelarasan nantinya terutama terhadap tujuan, sasaran, program dan kegiatannya, serta target capaian yang akan kita rencanakan dalam lima tahun ke depan,” terang Jaya.

Rapat tersebut juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama DPRD Kab. Gumas dan Kepala Daerah terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kab. Gumas, Yaitu Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi, Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, dan Raperda tentang Keolahragaan.

Kemudian Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kab. Gumas terhadap empat buah Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kab. Gumas, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Panen Berkelanjutan, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Bagikan ini :