MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab. Gumas hari ini, Rabu (22/01/2025), melaksanakan penandatanganan kesepakatan yang bertempat di Lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas.

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, yang turut memimpin langsung prosesi penandatanganan. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Kab. Gumas, Richard, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Gumas, Ferdinan Adinoto, semua Asisten serta seluruh unsur Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Gunung Mas.

Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden

Kesepakatan yang ditandatangani tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Gumas dengan kantor ATR/BPN dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan, percepatan penyertifikatan tanah, penanganan permasalahan sengketa tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah di Kab. Gumas.

Adapun hal ini merupakan perpanjangan kerjasama antara Pemkab Gumas dan Kantor ATR/BPN yang sebelumnya telah berakhir pada tahun 2024.
Dalam sambutannya, Herson B. Aden berharap kerjasama tersebut dapat mempercepat berbagai program pertanahan yang akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Gumas.

“Melalui kesepakatan ini, kita harapkan akan tercipta solusi bagi berbagai masalah pertanahan yang ada di Kab. Gumas. Selain itu, hal ini juga sebagai upaya kita untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” kata Herson dalam sambutannya.

Foto bersama

Herson juga menandaskan, agar kedepannya melalui kesepakatan ini dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih baik di Kab. Gumas.

“Marilah kita bersama-sama menindaklanjutinya sehingga dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat Kab. Gumas dan memberikan kajian-kajian dalam pembangunan sesuai dengan ruang lingkup kerja sama yang telah kita sepakati ini,” pungkas Herson.

Bagikan ini :