FOTO BERSAMA : PJ. Bupati Gumas Herson B. Aden bersama Sekda Gumas Richard dan Kepala Perangkat Daerah serta Perwakilannya.

MMCGumas – Kuala Kurun – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 mencatatkan peningkatan signifikan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Nilai SPI mencapai 71,85%, sebelumnya Tahun 2023 Nilai SPI Kab. Gumas berada di angka 64,29%, dimana ini menunjukkan keberhasilan pemerintah Gumas dalam meningkatkan upaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Hal itu Penjabat Bupati Gumas Herson B. Aden sampaikan saat acara Acara Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024, secara Zoom Meeting atau Daring di Aula Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (22/1/2025).

Herson Juga menjelaskan Peningkatan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Kab. Gumas, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. “Salah satunya adalah penerapan sistem pengawasan internal yang lebih ketat, pelatihan antikorupsi untuk para aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi layanan publik berbasis digital yang transparan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan pencapaian nilai 71,85%, Kabupaten Gunung Mas berada di atas rata-rata nasional, memberikan motivasi baru untuk terus menjaga dan meningkatkan integritas di sektor pemerintahan.

Lebih Lanjut, dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam pencapaian ini. “Kenaikan ini menunjukkan komitmen kuat kita dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dan kita akan terus bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Turut Hadir mendampingi Pj. Bupati Gumas yakni Sekretaris Daerah Gumas Richard, Kepala Inspektorat, Dihel dan seluruh Kepala Perangkat Daerah Gumas dan perwakilannya.

Survei Penilaian Integritas dilakukan setiap tahun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas instansi pemerintahan di seluruh Indonesia. SPI menilai beberapa aspek, termasuk efektivitas pengendalian korupsi, pelayanan publik, dan persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi.

Bagikan ini :