MMCGumas – Kuala Kurun – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Gumas, Richard, melantik Pj. Kepala Desa (Kades) serta peresmian dan pengambilan sumpah janji/jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antarwaktu di lingkungan Pemkab Gumas Tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Senin (02/12/2024)
Acara dihadiri unsur Forkopimda, Kepala DPMD Kab. Gumas beserta staf, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Herson mengucapkan selamat kepada para Pj. Kades yang baru dilantik serta anggota BPD Pengganti Antar Waktu yang telah diresmikan. “Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan hikmat dan kebijaksanaan kepada saudara sekalian dalam melaksanakan tugas yang saudara emban. Momentum ini tidak hanya menandai awal tugas bagi para pejabat yang baru dilantik, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa, menjaga stabilitas pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mari kita jadikan momen ini sebagai pijakan untuk mewujudkan desa yang lebih maju, transparan, dan akuntabel dalam segala aspek pemerintahan,” ujarnya.
“Kepada para Kades, sebagai Pj. Bupati Gumas, saya mengingatkan kembali peran dan fungsi strategis yang saudara emban. Saudara adalah motor penggerak pembangunan di desa, pelayan masyarakat, serta penentu arah kebijakan desa yang berpihak pada kepentingan rakyat. Jalankan tugas dengan integritas tinggi, senantiasa berorientasi pada pelayanan publik, dan patuhi aturan yang berlaku,” lanjutnya.
“Melalui sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, kita telah menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan demokratis. Kebhinekaan ini adalah aset berharga yang memperkokoh fondasi kehidupan bermasyarakat di Kab. Gumas,” tutupnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terkhususnya pemerintah desa, yang telah berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu.