MMCGumas – Kuala Kurun – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Fasilitasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu, Sabtu (23/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kab. Gumas, Yepta H. Jinal di dampingi oleh Komisioner Bawaslu Gumas, Sukjani.
Yepta mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana atau strategi dalam menertibkan dan mengatur alat peraga kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu, agar sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat sesuai jadwal kampanye yang telah ditetapkan akan memasuki masa tenang kampanye terhitung mulai tanggal 23 November 2024 pukul 00.00 WIB.
“Untuk besok, karena melihat waktu disini tanggal 25 November itu adalah sudah pergeseran logistik dan kemungkinan untuk penyelenggara sudah sangat sibuk, maka saya pikir waktu yang tepat untuk kita mulai penertiban bagi apk yang belum ditertibkan per hari ini atau nanti malam atau pun besok pagi, kita bergerak pukul 11.00 WiB setelah ibadah minggu,” ucapnya.
Dirinya berharap agar terjalin koordinasi dan sinergitas yang baik dari berbagai pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, dinas terkait, dan pihak keamanan, untuk memastikan penertiban dilakukan secara terkoordinasi dan efektif. Dalam hal ini untuk penertiban nya yang dipimpin oleh Bawaslu.
“Hal-hal yang belum kita bicarakan dalam forum yang formal ini akan kita koordinasikan secara personal untuk menilainya nanti,” tutupnya.
Acara dihadiri oleh Komisioner Bawaslu, komisioner KPU Gumas, Kabag. Ops Polres Gumas, perwakilan Pabung 1016 PLK, perwakilan Desk Pilkada, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Perangkat Daerah terkait, Anggota Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pilkada Tahun 2024, LO dari masing-masing pasangan calon.