MMCGumas – Kuala Kurun – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, sampaikan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kab. Gumas yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kab. Gumas, Senin (11/11/2024).

“Ada lima Raperda yang kami usulkan dan sampaikan kepada DPRD Gumas, Raperda yang pertama yang tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di kab. Gumas dan tentang penanggulangan tuberkulosis,” jelas Herson.

Dirinya mengatakan bahwa postur APBD tahun 2025 akan dipengaruhi oleh kebijakan dari arah kebijakan belanja dari Presiden tahun 2024-2029. Sehingga postur APBD harus lebih adaptif, mengingat adanya perubahan nomenklatur kementerian hingga adanya program unggulan nasional seperti pelaksanaan makan sehat bergizi bagi anak didik di seluruh Indonesia.

“Terkait Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dijelaskan bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan. Sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agrarian dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sangat berbahaya bagi sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien.

Untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan adat Dayak di Kab. Gumas serta peningkatan penyelenggaraan kelembagaan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan adat Dayak di Kab. Gumas.

“Sedangkan untuk Raperda tentang penanggulangan tuberkulosis, bahwa tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kecacatan dan kematian tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan tuberkulosis yang harus dilakukan secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda Gumas, Asisten di lingkup Setda Gumas, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Bagikan ini :