MMC.GUMAS – Kuala Kurun – Penjabat (PJ) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B. Aden, membuka secara langsung kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Crishtian Center Kuala Kurun, Rabu (4/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Unsur Forkopimda Gumas, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Gumas, Ketua BPD, dan Kaur Pemerintahan Desa.
Dalam sambutan dan arahannya PJ. Bupati Gumas Herson B. Aden menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini, ialah untuk mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Ya, tentunya, desa dalam menjalankan perannya dibutuhkan sumber daya manusia yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya didesa,” ucapnya, (4/11).
Dirinya juga menekankan kepada seluruh kepala desa agar taat dan disipilin terhadap pengelolaan administrasi didesa, dan mengingatkan agar disetiap desa harus menginformasikan kegiatan desa melalui media sosial.
“Ya, Baik itu terkait kesehatan, pendidikan, sosial, pembangunan di desa dan saya harap setiap desa harus memiliki media sosial agar desa tersebut memiliki akuntabilitas desa yang perlu diinformasikan,” ujarnya.
Herson menambahkan, dengan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa ini, diharapkan dapat memperbaiki penataan administrasi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa didaerahnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Gumas, Yulius menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut agar peserta dapat mengetahui tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta tanggung jawab kerja masing-masing.
Bertambahnya pengetahuan tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa bagi pemerintah desa dalam hal ini sekretaris desa dan sekretaris badan permusyawaratan desa.
“Terciptanya tata kelola penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,” tandasnya.